Axis Registrasi Melalui Aplikasi Online dan Pesan Singkat

Sesuai dengan ketetapan Kementerian Komunikasi dan Informasi, setiap pengguna kartu prabayar diharuskan untuk mendaftarkan kartu prabayar yang mereka miliki. Axis yang merupakan salah satu provider besar di Indonesia mewajibkan semua pelanggannya untuk mendaftarkan kartu Axis yang mereka miliki. Kewajiban meregistrasi kartu Axis tidak hanya diberlakukan bagi pelanggan baru kartu Axis saja. Bagi pengguna kartu Axis lama, mereka juga diberikan kewajiban serupa untuk mendaftarkan kartunya guna mendapatkan layanan menyeluruh yang ditawarkan oleh Axis. Proses registrasi kartu Axis terbilang cukup mudah, pelanggan hanya perlu mendaftarkan kartu Axis yang digunakan melalui pesan singkat maupun secara online. Proses Axis registrasi juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan KK atau Kartu Keluarga yang masih dapat digunakan dn anda bisa dapat info terkait ini di https://kuotabro.com.

Panduan Dalam Melakukan Axis Registrasi Melalui Pesan Singkat dan Situs Web

Kemudahan dalam melakukan registrasi kartu Axis membuat pelanggan merasa puas akan layanan yang diberikan oleh Axis. Bagi masyarakat yang belum memahami dengan baik akan proses Axis registrasi, mereka membutuhkan panduan di dalam melakukan registrasi kartu Axis. Untuk mengetahui lebih lanjut akan proses registrasi kartu Axis, simak penjelasannya di bawah ini:

  • Registrasi melalui situs web

Sama halnya dengan provider lainnya, Axis menyediakan halaman situs yang memberikan layanan kepada semua pelanggan. Salah satu layanan yang diberikan oleh Axis melalui situs web adalah layanan dalam melakukan registrasi kartu. https://registrasi.xl.co.id/ulang menjadi halaman situs yang dapat dikunjungi masyarakat untuk melakukan registrasi kartu Axis. Perlu diketahui dengan baik, Axis dan XL berada dinaungan yang sama sehingga layanan kartu Axis dan kartu XL memiliki situs website yang sama. Setelah berkunjung ke website yang disediakan oleh Axis, berikut merupakan langkah lainnya yang harus dilalui agar proses registrasi kartu Axis berhasil dengan baik:

  • Masukkan nomor kartu Axis pada laman yang telah disediakan.

  • Pelanggan kartu Axis nantinya akan mendapatkan kode verifikasi melalui pesan singkat. Setelah menerima kode verifikasi, masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang telah disediakan.

  • Isi kolom dengan nomor NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan nomor pada Kartu Keluarga.

  • Registrasi melalui pesan singkat

Tidak hanya dapat melakukan regitrasi melalui situs web, pelanggan yang ingin mendaftarkan nomornya juga dapat melakukan registrasi melalui pesan singkat atau SMS. Untuk kartu lama dan kartu baru, proses registrasi kartu dilakukan dengan format yang berbeda. Meskipun begitu, setiap proses pendaftaran pelanggan lama dan baru tetap melibatkan nomor pada Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan. Berikut format yang digunakan ketika melakukan pendaftaran kartu Axis melalui pesan singkat:

  • Pelanggan baru: DAFTAR#NIK#nomor Kartu Keluarga. Kirim format ke 4444.

  • Pelanggan lama: ULANG#NIK#nomor Kartu Keluarga. Kirim format ke 4444

Cara Axis Registrasi yang Berbeda untuk Warga Asing dan Pelanggan yang Belum Genap Berusia 17 Tahun

Peraturan registrasi kartu prabayar Axis tidak hanya diperuntukan untuk warga negara Indonesia saja tetapi juga untuk warga asing. Berbeda dengan proses Axis registrasi yang dilakukan oleh warga Indonesia, proses registrasi kartu Axis yang dilakukan oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan melalui operator seluler. Warga asing yang ingin mendaftarkan kartu Axis yang dimiliki harus datang ke gerai resmi Axis secara langsung. Selama proses pendaftaran, warga asing juga harus membawa identitas diri seperti paspor sebagai syarat registrasi yang harus dipenuhi. Selain paspor, warga asing juga dapat menggunakan KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap dan KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara sebagai kartu identitas diri. Selain mendaftarkan diri melalui gerai resmi Axis, proses pendaftaran kartu Axis juga dapat dilakukan di gerai tidak resmi.  Meskipun begitu, tidak semua gerai resmi dapat melakukan proses registrasi kartu Axis warga asing. Gerai tak resmi haruslah merupakan mitra resmi yang telah diberikan kepercayaan oleh operator guna melakukan validasi kartu Axis.

Pembahasan mengenai registrasi kartu Axis masih kurang rasanya jika belum membahas mengenai registrasi kartu pelanggan yang belum memasuki usia 17 tahun. Seperti pembahasan sebelumnya, registrasi kartu Axis melibatkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan. Nomor Induk Kependudukan tertera pada KTP dan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang telah berusia 17 tahun. Lalu, bagaimana dengan pelanggan Axis yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk? Apakah mereka dapat terus menggunakan kartu Axis dan melakukan proses registrasi? Bagi pelanggan Axis yang belum berusia 17 tahun harus tetap mendaftarkan kartu Axisnya jika ingin terus menggunakan kartu dan mendapatkan layanan dari Axis. Proses registrasi dapat dilakukan berdasarkan dengan data yang ada di Kartu Keluarga dengan bantuan orangtua. Sesuai dengan data pada Kartu Keluarga, anak-anak yang belum memasuki usia 17 tahun telah memiliki Nomor Induk Kependudukan. Dari data yang tertera pada Kartu Keluarga, proses registrasi kartu Axis dapat dilakukan. Pengguna Axis yang belum berusia 17 tahun dapat terus merasakan layanan dari Axis dengan proses registrasi yang sebelumnya telah diselesaikan.

Proses Axis registrasi ada baiknya untuk segera dilakukan. Bagi pengguna kartu Axis yang mengulur-ngulur waktu pendaftaran nomor telepon, ada sanksi atau resiko yang akan diterima. Bagi pelanggan baru kartu Axis yang belum mendaftarkan nomor barunya, nomor tersebut tidak dapat digunakan. Pengguna baru Axis bahkan tidak akan merasakan semua layanan menarik yang diberikan oleh Axis jika proses registrasi kartu baru tidak juga dilakukan. Berbeda dengan kartu Axis baru yang belum terdaftar, pengguna kartu Axis lama yang belum mendaftarkan nomornya akan mendapatkan resiko seperti di bawah ini:

  • Pengguna kartu Axis yang belum mendaftarkan nomornya hingga tanggal 28 Febuari 2018 akan diberikan tenggang hingga 30 hari ke depan. Jika selama 30 hari ke depan pelanggan Axis masih belum juga mendaftarkan nomornya, pihak Axis akan melakukan pemblokiran terhadap panggilan telepon dan SMS keluar.

  • Pelanggan Axis yang tidak melakukan pendaftaran untuk 15 hari berikutnya akan diberikan pemblokiran terhadap SMS masuk dan panggilan telepon.

  • Jika pelanggan masih keras kepala tidak melakukan registrasi untuk 15 hari perpanjangan, layanan internet dan nomor telepon akan diblokir secara permanen.

Jika diperhatikan dengan seksama, proses Axis registrasi memiliki tujuan yang menguntungkan bagi para pengguna Axis. Perlindungan identitas pelanggan dapat terjamin dengan adanya proses registrasi. Setelah pengguna kartu Axis telah melakukan registrasi dengan baik dan benar, semua layanan menarik yang diberikan oleh Axis dapat dirasakan dengan bebas. Dengan jaringan luas yang dimiliki oleh Axis, segala macam layanan Axis dapat diterima dengan baik oleh para pengguna Axis. Karena memiliki tujuan yang jelas, pengguna kartu Axis ada baiknya untuk melakukan pendaftaran atau registrasi kartu segera demi mendapatkan layanan yang ditawarkan oleh Axis.