Bagi calon jamaah umroh dan haji, ada banyak hal yang perlu diketahui sebelum berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya tentang miqat. Apa itu miqat? dan bagaimana ihram dari Miqat.
Mengutip buku โPetunjuk Manasik Haji dan Umrahโ terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia, miqat adalah tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah. Setelah miqat, jamaah menuju Baitullah dan larangan mulai berlaku saat berpakaian ihram.
Macam-Macam Miqat
Ada dua macam miqat, yaitu:
Miqat Zamani
Miqat Zamani adalah batas waktu haji yang dimulai dari tanggal 1 Syawal sampai subuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat Zamani adalah pemberian waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan untuk umroh, miqat adat berlaku sepanjang tahun.
Miqat Makani
Miqat Makani adalah batas tempat memulai ihram haji atau umrah. Arti lainnya juga dapat berarti ketentuan tempat dimana seorang peziarah harus memulai niat haji atau umrah. Agar jemaah melaksanakan makan miqat di tempat yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, kemudian melaksanakan shalat sunnah 2 rakaat di lokasi miqat, membuat niat, dan berangkat ke Mekah untuk melakukan tawaf dan sa’i.
Ada lima tempat di mana miqat makan berada. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tempat miqat haji/umrah bagi penduduk dan setiap orang yang melewatinya meskipun bukan penduduk setempat.
Setiap jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat makan miqat, sesuai dengan dari mana asalnya. Begitu juga dengan jemaah Indonesia. Ada lokasi miqat yang biasa digunakan jemaah haji asal Indonesia.